Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata KotaBanjarmasin merupakan salah satu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.